KOTAMOBAGU–Pemerintah Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003/setda-KK/485/V/2020 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dilingkungan Pemerintah Kotamobagu.
Menindaklanjuti perubahan ketiga atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor 440 tahun 2020, Nomor 03 tahun 2020, dan Nomor Nomor 03 tahun 2020.
“Bahwa cuti bersama tahun 2020 yang semula tanggal 22 mei diubah menjadi hari kerja,” bunyi surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Ir Sande Dodo MT.
Selain itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini.
“Apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, agar dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Erwin Makalunsenge)
Komentar