BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU—Untuk menyelaraskan visi terkait jaminan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan BPJS Kesehatan cabang Tondano, menggelar pertemuan melalui video conference (Vidcon), Rabu (29/4) siang tadi.
Selain itu, vidcon tersebut juga dilakukan untuk membangun komunikasi antara pihak pemangku kepentingan utama dan unsur-unsur terkait di Kotamobagu. Seperti Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bappelitbanga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Pemkot tetap menganggarkan peserta JKN-KIS sampai dengan Bulan Desember 2020 di saat Pandemi Covid 19,” kata Wakil Wali Kota Kotamobagu,Nayodo Koerniawan.
Kepala BPJS Kotamobagu, Suci Wulandari, mengungkapkan saat ini Kota Kotamobagu sudah Universal health Coverage (UHC), 97,19 persen masyarakatnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
“Berdasarkan keputusan MA, iuran peserta BPJS Mandiri batal naik berlaku per 1 April 2020, kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 Rp 25.500. Tapi, untuk iuran peserta yang dijamin Pemkot per-UHC tetap mengacu di Perpres nomor 75 Tahun 2019 sebesar Rp 42.000 perjiwa setiap bulan,” jelasnya.
“Berdasarkan keputusan MA, iuran peserta BPJS Mandiri batal naik berlaku per 1 April 2020, kelas 1 Rp80.000, kelas 2 Rp51.000 dan kelas 3 Rp25.500. Tapi, untuk iuran peserta yang dijamin Pemkot per UHC tetap mengacu di Perpres nomor 75 tahun 2019 sebesar Rp 42.000 per jiwa setiap bulan,” tambahnya. (ewin)
Komentar