Dua Tersangka Curanmor Diamankan Tim Buser Polres Bolaang Mongondow

BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU—Tim Buser Polres Bolaang Mongondow, berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor dengan nomor Laporan Polisi LP/06/IV/2020/SULUT/RES-BM yang terjadi di Desa Komangaan, Kecamatan Bolaang pada Kemarin (21/04), sekitar pukul 23.30 Wita.

Setelah berhasil diidentifikasi indentitas pelaku, Tim Buser langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang, diduga tersangka yang berinisial NP alias Ni (18) dan NM alias Nol (28) saat sedang berada dirumah.

Pada saat penangkapan, diduga tersangka (NP) sempat melarikan diri. Tim buser melakukan tembakan peringatan namun ia berusaha tetap kabur. Kejar-kejaran pun terjadi dan pelaku tersebut berhasil ditangkap di area sungai yang tak jauh dari wilayah pemukiman.

Keduanya pun dibawa untuk melakukan pengembangan. Alhasil, Tim Buser berhasil menemukan satu barang bukti yang diduga adalah hasil kejahatan kedua pelaku. Yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor, merek Honda Beat, warna biru putih yang disembunyikan (NM) di rumahnya di Desa Moyongkota, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ali Tahir saat dikonfermasi Media membenarkan bahwa adanya penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut sesuai dengan laporan yang ada. “Ya benar, Tim Buser Polres Bolmong setelah melakukan penyelidikan terkait laporan itu, mendapatkan beberapa petunjuk untuk kedua pelaku, sehingga langsung melakukan penangkapan kepada kedua diduga tersangka tersebut.” Terang Tahir.

Ditambahkannya, kedua diduga tersangka saat ini dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk pasal yang dikenakan untuk sementara yaitu KUHP pasal 362 tentang pencurian disiang hari. “Kedua diduga tersangka kini masih diperiksa dan akan dikembangkan lagi, bukan tidak mungkin diduga tersangka akan bertambah jumlahnya. Untuk identitas diduga pelaku lainnya juga sudah kita kantongi.” ungkapnya. (*/ewin)

 

Komentar