BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU–Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bisa dipakai untuk pencegahan dan penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rum Mokoagow.
Menurutnya, pada dasarnya untuk teknis pengelolaan kegiatan desa melalui APBDes mengacu pada Permendagri nomor 10 tahun 2018 dengan cantolan kegiatan pada bidang pembangunan sub bidang kesehatan yakni penyelenggaraan desa siaga kesehatan. “Jadi pemerintah desa diharapkan bisa menata kegiatan melalui dana desa, ADD atau sumber keuangan lainnya untuk pengadaan belanja alat semprot, disinfektan, masker dan bahan kebutuhan lainnya dalam rangka desa siaga kesehatan yang saat ini mengenai pencegahan Covid-19,” ujar Rum.
Lanjutnya, untuk level pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penggunaan dana desa ini, pemerintah desa diharapkan dapat mengedukasi masyarakat di wilayahnya seperti mengkampanyekan pola hidup bersih dan sehat. “Tetapi harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan tingkat kebutuhan penanganan,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, penggunaan dana desa dan ADD dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini, pemerintah desa juga harus berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam hal ini Gugus Tugas Pemkot Kotamobagu agar penggunaan dan kebutuhannya sesuai dengan skala kebutuhan masyarakat. “Jadi dengan adanya koordinasi itu, perangkat desa bersama masyarakat bisa mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di di dalam desa,” pungkasnya. (Ewin)
Komentar