Soal Ranperda Reribusi Kekayaan Daerah, DPRD dan OPD Pemkot Gelar FGD

BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang materi draf pemakaian kekayaan daerah, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Kamis (30/01/2020).

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Anugerah Beggie Chandra Gobel, kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian tahapan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Kegiatan ini dalam rangka mapping aset-aset daerah yang akan dijadikan objek retribusi, karena Ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah paripurna tahap satu,” ujar Beggie.

Ditambahkannya, sejumlah OPD yang diundang  tersebut merupakan instansi pengelola aset daerah, yang berpotensi mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang diundang itu diantaranya, Dinas Pertanian yang berkaitan dengan pengelolaan Balai Benih Ikan (BBI), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengenai lapangan futsal dan kolam renang di Gelora Ambang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkaitan dengan penggunaan alat berat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” imbuhnya.(*)

Komentar