Ini Syarat Calon Tenaga Pendamping PK2UKM Kotamobagu

BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop) Kotamobagu, mengumumkan jadwal dan persyaratan perekrutan tenaga pendamping Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PK2UKM). Pendaftarannya mulai dibuka pada tanggal 3 sampai 6 febuari 2020, dengan tahapan pemasukan berkas, verifikasi berkas kemudian dilanjutkan dengan tes tertulis serta wawancara.

Menurut Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM Meiva Nayoan, jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut hanya dua orang. “Diutamakan memiliki pengalaman yang memadai dibidang koperasi dan UKM serta mempunyai jenjang pendidikan minimal D3,” katanya, Senin (27/1).

Lanjutnya, pelamar yang lolos dalam seleksi nantinya akan mendampingi dan membimbing serta mengarahkan para pelaku koperasi dan UMKM agar lebih profesional dalam mengelolah usahanya.

“Bagi warga yang berminat silahkan mendaftar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu Jl. STIE Kelurahan Mogolaing,” tandasnya. (ewin)

Komentar