Penyusunan RKPD Tahun 2021 Harus Sesuai Aturan

BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu –Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo, mengimbau kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memahami orientasi orientasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021.

“Penyusunan RKPD 2021 harus sesuai tahapan dan aturan. Jangan ada keluar dari regulasi yang telah ditetapkan,” kata Sande, Selasa (21/1).

Sande mengatakan, tahapan penyusunan RKPD harus berkaitan dengan usulan kegiatan yang laksanakan dari tingkatan paling bawah.

“Misalnya Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa harus dilaksanakan sekarang. Setiap anggaran tahun 2021 harus berdasarkan RPJMD yang sudah ada, jangan melenceng,” ujar Sande.

Dia menambahkan, tahapan yang dimaksud sesuai aturan adalah proses dari Musrenbang Desa, Kecamatan hingga tingkat Kota Kotamobagu .

“Jangan ada tahapan ini tidak dilaksanakan sesuai jadwal. Semua harus di taati karena tahapannya sudah ditetapkan dalam aturan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” tandasnya.(ewin)

Komentar