Sahaya: Kedepan Semua Pegawai Harus Gunakan Tanda Pangkat

BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu—Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) sejak 23 Desember lalu sudah menggunakan tanda pangkat jabatan di pundak. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pengenalan pejabat yang memegang jabatan tertentu.

“Ada yang bis merah berarti memegang jabatan struktural,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta.

Tanda pangkat jabatan di pundak pejabat Pemkot bervariasi. Ada bintang dua, bintang satu, bunga dan balok. Untuk dua bintang itu digunakan pejabat golongan IV D dan satu bintang untuk golongan IV C. Kemudian untuk golongan IV B menggunakan tanda pangkat melati tiga, dan IV A menggunakan melati dua. Untuk golongan III D menggunakan tanda pangkat melati I. Sementara untuk III C, III B dan III A menggunakan balok tiga, dua dan satu yang disesuaikan dengan tingkat golongan masing-masing. “Penggunaan tanda pangkat ini dimulai sejak dicanangkan pada Bulan Desember lalu,” jelasnya.

Lanjutnya, penggunaan tanda pangkat itu tak hanya bagi yang memegang jabatan saja, tapi semua ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Untuk pertama ini baru pejabat struktural saja, tapi kedepannya semua pegawai harus menggunakan tanda pangkat ini,” ujarnya.(ewin)

Komentar