BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota, Muhammad Mokoginta, mengingatkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), untuk dapat mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama dalam rangka hari idul fitri tahun ini.
Menurutnya, semua pegawai pemerintahan wajib masuk kantor dan kembali beraktivitas seperti biasa pada Kamis (21/6).
“Tidak ada yang menambah libur. Semua wajib masuk kantor tanpa terkecuali pada tanggal 21,” tegas Mokoginta.
Ia mengungkapkan, waktu libur dan cuti bersama terbilang cukup panjang. Oleh karena itu, ia menekankan agar tidak ada yang sengaja menambah libur dengan alasan yang tidak jelas. “Waktu libur cukup panjang, jadi tidak ada yang tambah-tambah libur lagi,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta, menegaskan semua PNS dan tenaga kontrak wajib mengikuti apel kerja perdana pada hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri.
“Tanpa terkecuali baik PNS maupun tenaga kontrak, semua wajib ikut apel perdana pada tanggal 21,” tegas Sahaya.
Ditambahkannya, kehadiran PNS saat apel kerja perdana menjadi bagian dari penghitungan Tunjangan Penghasian Pegawai (TPP). Oleh karena itu, ia berharap agar tidak ada PNS yang absen saat apel perdana nanti. “Ada beberapa kriteria dalam penghitungan TPP, salah satunya adalah soal kehadiran pada apel perdana. Ketika kewajiban itu dilaksanakan maka akan ada reward dari pemerintah, berupa pemberian TPP,” tambahnya. (tr-01/ewin)
Komentar