Launching Dukcapil Go Digital, Dokumen Bisa Terbit Tanpa Ada Kadis

BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan dirangkaikan dengan Launching Dukcapil Go Digital di Gedung Bontean Bilalang 1 Kecamatan Kotamobagu Utara,  Kamis (5/12/2019) siang tadi.

Kagiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH. Turut hadir Sekertaris Dinas kependudukan Pencatatan Sipil dan keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara,  Drs Wendy Karwur MAP dan Assisten I Pemkot  Kotamobagu Teddy Makalalag bersama sejumlah Aparatur  Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu,  Virginia Olii,  aplikasi Dukcapil Go digital adalah implentasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring (online).

“Mulai hari ini secara bertahap Disdukcapil Kota Kotamobagu menerbitkan dokumen kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan memakai QR Code ( Quick Respon Code),” ujar Olii.

Menariknya terang Olii, dengan adanya TTE ini semua dokumen bisa terbit walaupun Kepala Dinas tidak berada di kantor atau sedang melaksanakan tugas di luar daerah.

“Yang penting ada jaringan dan smart phone. Ini mempercepat dan mempermudah mengurus dokumen kependudukan,” terangnya.

Sementara itu,  Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH mengatakan, Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sangat sejalan dengan adanya tuntutan masyarakat saat ini, yakni adanya pelayanan administrasi kependudukan dan profesional, memenuhi standar teknologi informasi tertib serta tentunya tidak diskriminatif.

“Salah satu yang paling mendasar terkait adanya perubahan pada UU tentang administrasi kependudukan adalah semua pengurusan dokumen kependudukan termasuk kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak serta akta pengesahan anak, saat ini telah dibebaskan dari semua pembiayaan,” pungkas Wakil Wali Kota.(ewin)

Komentar