BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu mengelar konsultasi publik ke IV atas penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di aula Bappelitbangda Kotamobagu, Selasa (03/12/2019).
Kepala Bidang Tata Ruang, Adnan Pratama, mengatakan pembuatan RDTR dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tentunya harus membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) supaya didalam pemanfaatan ruang yang ada di Kotamobagu dapat menjamin kelestarian lingkungan hidup.
“RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional,” ujar Adnan.
Menurutnya, dalam kegiatan ini kedepan akan dituangkan sebagai pedoman penentuan kebijakan pembangunan yang ada di Kotamobagu.
“ Ini akan menjadi Perda RDTR, dan konsultasi publik ini juga untuk mengambil data-data yang ada di OPD Kotamobagu,” ujarnya.
Narasumber dari Pusat Penilitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Sam Ratulangi, Sofia Wantasen, mengatakan konsultasi publik ini tujuannya adalah untuk memastikan KRP dari RDTR ini sudah berwawasan lingkungan dan sudah mengakomodir pembangunan berkelanjutan yang sudah tertuang dalam dokumen rencana detail tata ruang Kota Kotamobagu.
“Setelah dilakukan analisis ada 6 muatan KLHS yaitu daya dukung daya tampung lingkungan hidup, dampak dan resiko lingkungan hidup, jasa ekosistem, sumber daya alam, perubahan iklim, dan keberagaman hayati,” jelasnya.
Dati analisis pengaruh tersebut sudah ada beberapa kebijakan rencana program yang dianalisis dalam pertemuan. “Sisanya menunggu data yang akan dimasukan oleh instansi terkait dan penyelesaian materi teknis RDTR Kotamobagu,” tandasnya.(ewin)
Komentar