BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–DPRD Kotamobagu menggelar kegiatan konsultasi publik produk hukum rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pedoman penataan kelurahan tahun 2019, bertempat di Restoran Lembah Bening, Kamis(21/11) kemarin.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Juaidi Mokodongan, Ranperda penataan kelurahan yang di konsultasi publik hari ini, merupakan ranperda yang dibahas sejak periode anggota dewan sebelumnya.
Menurut Syarifuddin, kegiatan ini merupakan kewajiban dari Bapemperda untuk menghasilkan sebuah produk hukum. Lanjutnya, ini merupakan produk lama yang dilanjutkan pembahasannya, sehingga beberapa anggota DPRD Kotamobagu lama dihadirkan pada konsultasi publik ini.
“Ranperda penataan kelurahan dibuat karena ada kaitannya dengan pemekaran beberapa wilayah kelurahan. Seperti adanya usulan pemekaran kelurahan Gogagoman, Biga dan Kotobangon,”ujarnya.
Ditambahkan ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Ch Gobel, dengan dilakukannya konsultasi publik Raperda Pedoman Penataan Kelurahan. Beberapa masukan konstruktif kami peroleh guna makin mengomprehensifkan materi Raperda ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifuddin Juaidi Mokodongan, Ketua Bapemperda Anugrah Begie Ch Gobel, Yunita Lontoh, Yosie Samad, Kabag Hukum Rendra Dilapanga Sekwan Moh Agung Adati, mantan anggota DPRD Kotamobagu, Ishak R. Sugeha Ishak , Herry Angky Coloay, Lurah/Sangadi serta masyarakat Kotamobagu.(ewin)
Komentar