BOLMONGNEWS HUKRIM—Setelah membongkar bisnis jual beli Narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bulan Mei lalu, Rabu (13/06/2018) tadi malam, Polres Bolmong kembali mengamankan 10 paket sabu yang siap diedarkan di Kotamobagu.
Jenis obat terlarang itu, berhasil diamankan dari HS alias Han. Penangkapan terhadap HS dilakukan tepat di depan Hotel Sutan Raja Kotamobagu, sekira pukul 23.00 Wita.
“HS alias Han ini sebagai kurir, dia membawa narkoba jenis shabu, sekitar 10 paket dengan berat masing-masing paket sekitar 10 gram, dimana proses penangkapannya dilakukan sekitar pukul 23.00 wita,” ungkap Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK, dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Bolmong, Kamis (14/06/2018) siang tadi.
Gani menerangkan, paket tersebut dibawa HS dari Kota Palu Sulawesi Tengah, yang diduga didapat dari seorang lelaki berinisial O.
“Lelaki berinisial O itu kami duga adalah pemilik barang tersebut, dimana dia menitipkannya ke HS, karena HS akan pulang ke Kotamobagu,” terangnya.
Lanjutnya, Polres Bolmong akan terus mendalami untuk mengungkap peredaran obat terlarang itu.
“Kita bersama HS lantas menuju ke Kelurahan Motoboi Besar tempat barang itu dibawa. Hasilnya, disitu kita kembali mengamankan lelaki inisial RB (28) alis Ric yang diduga akan menerima barang tersebut,” pungkasnya. (tr-01/ewin)
Komentar