BOLMONGNEWS.COM, Bolmong–Selain persoalan aset yang menjadi benalu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat opini Disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut, terdapat pula fraud atau dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum beberapa instansi di Pemkab Bolmong sehingga menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengakui hal tersebut. Tahlis pun membeberkan faktor opini disclaimer yang didapat Bolmong disebabkan oleh oknum di Empat Instansi dibawah Tahun 2017. “Empat Instansi itu adalah Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Korpri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Bolmong, dan Kesbangpol. Sampai sekarang ini yang jadi beban untuk lepas dari opini disclaimer,” ujar Tahlis, saat ditemui pekan lalu.
Tahlis mengaku oknum di keempat instansi tersebut belum melakukan pelunasan, sehingga ini menjadi kerugian daerah. “Empat item itu sebelum lunas maka sulit kita untuk mendapat opini WTP dari BPK, karena terindikasi ada upaya kecurangan atau kesengajaaan. Dan sangat disayangkan, tidak ada upaya untuk mempercepat pengembalian, sehingga terus menjadi temuan. Sehingga itu, saat ini sudah bukan waktunya lagi untuk kompromi,” beber Tahlis.
Menurut Tahlis, temuan tersebut bisa berkonsekwensi pidana. Berbeda dengan temuan administrasi yang berkonsekwensi TGR. Karena menurutnya, temuan administrasi bisa saja dipengaruhi faktor ketidak tahuan. “Temuan administrasi yang berujung pada TGR itu biasa kegiatannya memang betul dilakukan. Pertanggung jawabannya juga ada. Tapi tidak sesuai dengan peraturan. Biasanya itu terjadi kelebihan pembayaran,” tandas Sekda.
Sementara itu Informasi yang dihimpun oleh Bolmongnews, empat instansi yang TGR tersebut adalah, penyalahgunaan uang persediaan (UP) dan tambahan uang (TU) di Setda tahun 2016 sekitar Rp 300-an juta lebih atas nama SG Alias Sri yang menjabat bendahara saat itu.
Selain itu penggunaan TU dan UP Sekretariat Korpri sekitar Rp 84 juta pada tahun 2015-2016 oleh bendahara atas nama, EL alias Erni. Saat itu, Sekretaris Korpri dijabat oleh Hamri Buntuan.
Dan ketiga, penggunaan UP di Badan Narkotika Nasional (BNN) Bolmong tahun 2015 sekitar Rp 80-an juta oleh bendahara atas nama SM Alias Sin, era kepemimpinan, AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo.
Selanjutnya, penggunaan UP di Kantor Kesbangpol yang saat itu dipimpin SM Alias Sud dan digantikan Dondo Mokoginta, tahun 2009, dengan nominal sekitar Rp 80-an juta.
Sementara itu, Sinyo dari BNN Bolmong ketika dikonfirmasi mengaku telah mencicil TGR miliknya.”Sudah ada progresnya,” kata dia.
Kepala Kesbangpol Bolmong Jack Damapolii mengatakan siap memikul tanggung jawab bayar TGR. “Itu terjadi beberapa tahun lalu, oknumnya sudah tidak ada, demi kebaikan saya yang bayar TGR nya,” kata dia.
Terpisah Plt Kepala Inspektorat Bolmong Leksi Paputungan mengaku sudah beberapa pengembalian yang diterima oleh Inspektorat, diantaranya dari BNN, Setda, dan Kesbangpol. “Pengembaliannya belum signifikan, hanya Kesbangpol saja yang signifikan,” ujar Leksi.
Leksi mengaku akan mengundang kembali para tertuntut TGR tersebut dalam sidang Majelis Pertimbangan- Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), dan meminta agar segera melakukan penyelesaian. “Tapi jika tidak, maka kita akan minta petunjuk pimpinan dalam hal ini Bupati dan Sekda untuk dilakukan upaya paksa untuk menyelesaikan. Atau akan serahkan ke aparat penegak hukum (APH),” jelas Leksi.(Viko)
Komentar