Pemkab Boltim Terbitkan Surat Edaran Menjelang Idul Adha 1442-H

BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Timur (Boltim) keluarkan surat edaran Nomor: 10 BMT/ 144 /VII/2021, tentang pelaksanaan malam takbiran, Salat Idul Adha 1442 Hijriah dan pelaksanaan qurban di Kabupaten Boltim, Senin (19/07/2021).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Camat, Sangadi (kepala desa, red), Pengurus Badan Takmirul Masjid (BTM) serta, Imam dan Pegawai Syar’i se- Kabupaten Boltim.

Dalam edaran Pemda Boltim tersebut tertulis bahwa, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 dan memperhatikan hasil rapat kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama unsur Kementerian Agama dan unsur Ormas Islam, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur masuk dalam zona kuning penyebaran covid-19 sehingga dapat melaksanakan kegiatan Takbiran, Ibadah Salat Idul Adha, dan Pengumpulan/penyaluran hewan qurban.

2. Pelaksanaan Malam Takbir :
a. Kegiatan Takbir Keliling untuk tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak dilaksanakan;
b. Kegiatan Takbir Keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki ataupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan.

“Kegiatan Takbir hanya dapat dilaksanakan di masjid ataupun musholla masing-masing desa dengan ketentuan sebagai berikut: Menyediakan alat pengukur suhu tubuh, handsanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan baik sebelum dan sesudah kegiatan takbiran”.

Selanjutnya dalam Surat Edaran tersebut tertulis bahwa jamaah masjid/musholla yang hadir diharuskan hanya warga
setempat dan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jamaah.

“Pelaksanaan Takbir dibatasi hanya selama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 Wita malam,”.

Sementara untuk pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid/musholla atau dilapangan dengan ketentuan sebagai berikut :

Jamaah Salat Idul Adha maksimal berjumlah 30% dari kapasitas masjid/musholla atau lapangan, berasal dari warga setempat, dan menggunakan masker serta membawa perlengkapan sholat masing-masing.

Penyelenggara Sholat Idul Adha wajib menyediakan alat pengukur tubuh, handsanitizer dan sarana mencuci tangan dengan air mengalir, masker medis, mengatur shaf antar jamaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda
khusus, melakukan disinfeksi ditempat pelaksanaan sholat baik sebelum dan sesudah salat.

“Ibadah Sholat Idul Adha agar dilaksanakan tepat waktu pada jam 07.00 wita dan durasi khutbah Idul Adha maksimal 15 (lima belas) menit”.

Ditegaskan pula bahwa tidak berkerumun dan tidak bersalaman/berpelukan setelah
Salat Idul Adha.

Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dipusatkan di Masjid Alhayyatul Islam Desa Modayag II Kecamatan Modayag yang dihadiri oleh Pimpinan Daerah dan seluruh Kepala SKPD.

Pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran hewan qurban dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan seperti Pemotongan hewan qurban agar dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan dilokasi pemotongan.

Pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging hewan qurban hendaknya dilakukan diarea yang luas sehingga memungkinkan jaga jarak fisik antar petugas.

Selanjutnya petugas pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging hewan qurban hendaknya memakai masker, berpakaian lengan panjang, sarung tangan, dan sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer juga menghindari jabat tangan atau kontak langsung dengan petugas lainnya.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh area dan peralatan sebelum dan sesudah melakukan penyembelihan hewan kurban serta menerapkan satu orang satu alat sembelih.

Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Untuk distribusi hewan qurban sebaiknya dilakukan langsung ke rumah- rumah penerima, tidak memakai sistem pengumpulan di satu tempat.

(Fichi)

Komentar