Pemprov Sulut Raih Peringkat Pertama Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

BNews, MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara  meraih peringkat pertama Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dengan nilai 98,15 pada opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Penghargaan dan trofi diterima Gubernur Olly Dondokambey yang diberikan langsung oleh ketua Ombudsman RI,

Mokhammad Najih di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Gubernur Olly mengapresiasi kegiatan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang digelar oleh Ombudsman terhadap seluruh pemerintah pusat dan daerah.

“Acara ini mampu memacu pemerintah provinsi, pusat, kabupaten dan kota untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Kami berterimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini,” kata Olly.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, mengatakan penilaian kepatuhan pelayanan publik dilaksanakan secara rutin mulai tahun 2015.

Di akhir tahun 2021 terang Najih, penilaian itu dilakukan secara luas yang melibatkan seluruh pemerintahan, baik kota, kabupaten, maupun provinsi, kementrian, lembaga.

Sehingga penilaian ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama pencegahan maladministrasi.

“Penilaian dilaksanakan dengan melibatkan Ombudsman dan insan-insan Ombudsman, baik di tingkat pusat, maupun perwakilan, artinya penilaian ini dilakukan oleh internal Ombudsman tanpa campur tangan pihak ketiga,” terangnya.

Lanjutnya, penilaian dilaksanakan secara objektif, independen dan transparan.

“Penilaian berazaskan prinsip integritas, keadilan, kepatuhan, non diskriminasi dan tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan, sehingga nilai yang didapat sesuai dengan di lapangan,” katanya.

Najih menambahkan, ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sedangkan objek penilaian meliputi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten.

“Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknis survey dan pengumpulan data berupa wawancara pada penyelenggara layanan dan masyarakat melalui observasi, ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan,” katanya.

(Wahyudy Paputungan)

Komentar