Mendagri: Masa Tenang Tidak Ada Kampanye Dalam Bentuk Apapun

SULUT—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengingatkan bahwa sejak tanggal 6, 7 dan 8 Desember merupakan masa tenang. Sehingga tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun.

“Begitu juga dengan alat peraga agar dapat dibersihkan,” kata mantan Kapolri itu, saat memimpin apel pergeseran pasukan ke Polres/Ta jajaran Polda Sulut, dalam rangka pengamanan Pilkada serentak Tahun 2020, untuk tahap pemungutan suara di Mapolda Sulut, Jumat (4/12/2020).

Terkait ketentuan-ketentuan pada saat Pilkada nanti, Mendagri menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dijalankan.

“TPS tidak boleh lebih dari 500 orang, para pemilih akan diundang sesuai dengan jam, petugas TPS harus menggunakan pelindung Covid-19 dan mereka yang bertugas di rumah sakit harus memakan pelindung diri lengkap,” ujarnya.

Sementara bagi mereka yang akan memberikan hak suaranya, Mendagri menyampaikan, pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib menggunakan masker, mencuci tangan di lokasi dan akan diberikan sarung tangan.

“Selesai mencoblos sarung tangan yang dikenakan dibuang di tempat sampah yang disediakan. Kemudian peserta akan mencuci tangannya, setelahnya pemilih diberikan tinta tetes sebagai bentuk hak pilih dan kembali ke rumah,” tegasnya.

Turut hadir unsur Forkopimda Sulut, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda. (*)

(Humas Pemprov Sulut/ Erwin Makalunsenge)

 

Komentar