Mekanisme Kuangan Syariah Berbasis Jual Beli (Murobahah, Salam, Isthisna)

Oleh: Uut Hasniyati

Jual beli adalah proses pemindahan hak milik atau barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.

Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah. Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuanketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum islam).

Rukun Jual Beli:Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli; Objek akad (barang dan harga) dan Ijab qabul (perjanjian/persetujuan).

  • Rukun Akad Jual Beli

Dalam agama Islam, rukun akad jual beli adalah suatu hal yang wajib terpenuhi sebelum Anda melakukan proses transaksi untuk menentukan tingkat keabsahannya. Berikut adalah beberapa contoh dari rukun dalam kegiatan jual beli.

  1. Penjual dan pembeli

Dalam akad, harus ada penjual dan pembeli agar aktivitas perdagangan bisa dilakukan secara sah. Selain itu, akan lebih baik jika akad dilakukan tatap muka secara langsung untuk mencegah rasa ketidakpuasan atau salah paham yang bisa muncul.

  1. Objek

Objek akad dapat berbentuk barang ataupun jasa yang bisa diterima nilainya dan terjamin halal. Misalnya, akad jual beli rumah, baju dan makanan.

  1. Pengucapan akad

Pengucapan akad berisikan tentang pernyataan bahwa penjual menyetujui kesepakatan dari pembeli dan bersedia untuk memberikan barang yang dijual untuk ditukar dengan alat transaksi seperti uang atau harta lain.

  • Mekanisme Jual Beli

1. Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu.

Dalam kegiatan perbankan teknisnya : bank membeli barang yang dipesan oleh nasabahnya dan menjualnya kepada nasabah tersebut.

Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang disepakati. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah serta biaya yang diperlukan. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan.

Murabahah adalah akad jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.

Berdasarkan akad jual-beli tersebut bank membeli barang yang dipesan oleh dan menjualnya kepada nasabah. Harga jual bank adlah harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.

Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah.

Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan.

2. Salam

Salam adalah penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, di mana syarat-syarat tersebut diantaranya adalah mendahulukan pembayaran pada waktu di akad disepakati.

Secara etimologi, salam artinya salaf (pendahuluan). Secara terminologi (ta’rif) muamalah salam adalah: penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, di mana syarat-syarat tersebut diantaranya adalah mendahulukan pembayaran pada waktu di akad majlis (akad disepakati).

Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu (PAPSI, 2013).

Syarat-syarat salam:

a. Uangnya dibayar di tempat akad

b. Barangnya menjadi utang bagi penjual

c. Barangnya dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan

d. Diketahui dan ditentukan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas

e. Disebutkan tempat menerimanya.

Dalam kegiatan perbankan bank dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.

Salam paralel adalah suatu transaksi dimna bank melakukan dua akad salam dalam waktu yang sama. Dalam akad salam pertama bank melakukan pembelian suatu barang kepada pihak penyedia barang, dengan pembayaran di muka, dan pada akad salam kedua bank menjual lagi kepada pihak lain, dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama.

Pelaksanaan kewajiban bank selaku penjual dalam akad salam kedua tidak tergantung pada akad salam yang pertama.

Salam adalah akad jual beli suatu barang (komoditi) di mana harganya dibayar dengan segera (pada saat akad disepakati), sedang barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.

Salam pararel adalah suatu transaksi dimana bank melakukan dua akad salam dalam waktu yang sama.

Dalam akad salam pertama bank (selaku muslim) melakukan pembelian suatu barang kepada pihak penyedia barang (muslim ilaihi) dengan pembayaran dimuka dan pada akad salam kedua bank (selaku muslim ilaihi) menjual lagi kepada pighak lain (muslim) dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama.

3. Isthisna

Istishna merupakan akad kontrak jual belibarang antara dua pihak berdasarkan pesanandari pihak lain, dan barang pesanan akan dipro-duksi sesuai dengan spesifikasi yang telah dise-pakati dan menjualnya dengan harga dan cara pembayaran yang disetujui terlebih dahulu. 13 Akad istishna lebih tepat digunakan untukmembangun proyek, dan termasuk dalam jenispembiayaan investasi.

Mekanisme pembiayaan istishna dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu pembayaran di muka, pembayaran saat penyerah-an barang, dan pembayaran ditangguhkan.

Istishna’ berarti minta dibuatkan. Secara terminologi mauamalah (ta’rif) berarti akad jual beli dimana Shanni’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) oleh Mustashni (pemesan).

Istishna adalah jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati atara pesanan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani).

Jika pembelian dalam akad istishna tidak mewajibkan bank untuk membuat sendiri barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiaban pada akad pertama, bank dapat mengadakan akad istishna kedua dengan pihak ketiga (subkontraktor).

Akad istishna kedua ini disebut istishna paralel. Akad istishna dapat dihentikan jika kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya.

  • Metode Penentuan Harga Jual (Profit Margin)

Penentuan harga dalam pembiayaan di bank syariah dapat menggunakan salah satu diantara beberapa model konvensional tersebut diatas. Namun yang lazim digunakan oleh bank syariah saat ini adalah dengan menggunakan metode going rate pricing, yaitu menggunakan tingkat suku bunga pasar sebagai rujukan (benchmark).

Adapun alasannya karena bank syariah berkompetisi dengan bank konvensional. Disamping itu bank syariah juga berkeinginan untuk mendapatkan customer yang bersifat floating costumer.

Meskipun demikian, penentuan harga jual produk pada bank syariah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dibenarkan menurut syariah. Oleh karena itu, metode penentuan harga jual berdasarkan pada target return pricing maupun mark-up pricing dapat digunakan dengan melakukan modifikasi.

  • Penetapan harga jual murobahah yang syar’i

Penetapan harga merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pemasaran. Harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat harga sangat menentukan laku tidaknya produk dan jasa perbankan. Salah dalam menentukan harga akan berakibat fatal terhadap produk yang ditawarkan nantinya. Bagi perbankan terutama bank yang berdasarkan prinsip konvensional, harga adalah bunga, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya kirim, biaya tagih, biaya sewa, biaya iuran, dan biaya-biaya lainnya. Sedangkan harga bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah bagi hasil.

1. Penetapan Target Return Pricing untuk Pembiayaan Syariah Bank syariah beroperasi dengan tidak menggunakan bunga. Mekanisme operasional dalam memperoleh pendapatan dapat dihasilkan berdasarkan klasifikasi akad, yaitu akad yang menghasilkan keuntungan secara pasti, disebut natural certainty contract, dan akad yang menghasilkan keuntungan yang tidak pasti, disebut natural uncertainty contract. Jika pembiayaan dilakukan dengan akad natural certainty contract, maka metode yang digunakan adalah required profit rate (rpr).

rpr = n.v

Dimana n = Tingkat keuntungan dalam transaksi tunai

v = Jumlah transaksi dalam satu periode

Jika pembiayaan dilakukan dengan akad natural uncertainty contract, maka metode yang digunakan adalah expected profit rate (epr) epr diperoleh berdasarkan :

  1. tingkat keuntungan rata-rata pada industri sejenis
  2. pertumbuhan ekonomi
  3. dihitung dari nilai rpr yang berlaku dibank yang bersangkutan

Perhitungannya :

Nisbah bank = epr/expected return bisnis yang dibiayai * 100%

Actual return bank = nisbah bank + actual return bisnis.

  1. Penerapan Mark-up Pricing untuk Pembiayaan Syariah Jika bank syariah hendak menerapkan metode Mark-up pricing, metode ini hanya tepat digunakan untuk pembiayaan yang sumber dananya dari Restricted Investment Account (RIA) atau Mudharabah Muqayyadah.

Mengapa demikian? Sebab akad mudharabah muqayyadah adalah akad dimana pemilik dana menuntut adanya kepastian hasil dari modal yang diinvestasikan.***

(Penulis merupakan Mahasiswi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung)

 

 

 

 

 

 

Komentar