Hari ini Batas Penyampaian LKPM Pelaku Usaha, Jika Tidak Kena Sanksi

BNews, KOTAMOBAGU – Para pelaku usaha diimbau untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM secara online melalui https://oss.go.id

Hal ini menyusul perpanjangan waktu penyampaian LKPM yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga batas sampai dengan tanggal 15 Januari 2023, hari ini.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Kotamobagu, Aryanto Mamonto, mengatakan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Ada sanksinya jika kemudian pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, biasanya disampaikan lewat email. Bahkan, sanksinya hingga pembekuan izin usaha oleh BKPM,” ujar Aryanto, Jumat (13/1/2023).

Dia menjelaskan, semua pelaku usaha baik besar, menengah hingga usaha kecil wajib menyampaikan LKPM.

“Periode penyampaian LKPM masing-masing kategori berbeda. Untuk pelaku usaha menengah dan besar dilaporkan setiap tiga bulan sekali atau triwulan, sedangkan pelaku usaha kecil setiap semester atau per enam bulan,” terangnya.

Manfaat penyampaian LKPM, terangnya, agar dapat diketahui perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

“Jadi LKPM itu merupakan media komunikasi antara pemerintah pusat daerah dan pelaku usaha terkait perkembangan kegiatan usaha maupun permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang disampaikan dalam pelaporan LKPM ini,” ungkapnya.

Masih kata Aryanto, terkait dengan penyampaian LKPM, saat ini pihaknya telah membuka klinik layanan yang nantinya akan membantu pelaku usaha yang belum mengetahui tata cara penyampaian LKPM.

“Jadi bagi pelaku usaha yang menemui kesulitan dalam dalam penyampaian LKPM ini tidak usah khawatir, karena saat ini DPMPTSP sudah membuka klinik LKPM bagi pelaku usaha yang punya kendala atau belum paham dalam penyampaian LKPM dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin.

 

 

Komentar