Gelapkan 30 Dos Bir, FR Diamankan Tim Resmob

HUKRIM – Diduga gelapkan 30 dos minuman beralkohol jenis Bir, di salah satu toko grosir, di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, FR (27) diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Pelaku FR diamankan tim Resmob atas laporan pemilik toko, dengan nomor LP/512/XII/2021/Res Kotamobagu, tertanggal 1 Desember 2021.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana, membenarkan peristiwa tersebut.

“Tim Resmob berhasil mengungkap dan mengamankan seorang lelaki berinisial FR (27) pada Rabu, 1 Desember 2021, sekira pukul 13.30 Wita,” kata Iptu I Dewa, Kamis (2/11).

“Pelaku FR ditangkap, di sebuah toko grosir, di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat,” jelasnya lagi.

Iptu I Dewa menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 30 dos minuman bir dan satu unit mobil Grand Max DB 8523 KC, yang dipakai FR untuk mengangkut minuman.

Kasi Humas menambahkan, FR merupakan salah satu karyawan di toko grosir. Adapun 30 dos Bir tersebut sudah sempat dibawa pelaku ke Desa Pusian dan Desa Mopugat.

“Saat ini FR sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

(Yudi Paputungan)

Komentar