Warga Status ODP Diminta Patuhi Protokol Penanganan Covid-19

BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU – Tim gugus tugas percepatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), kembali mengimbau serta meminta masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk senantiasa mematuhi protokol penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Tanty Korompot, mengatakan, para ODP harus tetap mengisolasi mandiri selama 14 hari di rumah terhitung sejak ditetapkan ODP. Selain itu, dilarang berinteraksi dengan masyarakat sampai betul-betul sehat.

“Sebelumnya kita sudah berikan himbauan kepada mereka (ODP) sejak melakukan pemeriksaan (sreeening) di Klinik Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di Puskesmas Motoboi Kecil. Kemudian diberi penyuluhan oleh petugas Promkes untuk tetap tidak keluar rumah selama 14 hari,” kata Tanty.

Tanty menambahkan,  agar para ODP wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan anggota keluarga lain bila harus meninggalkan rumah. “Tetap pakai masker, terapkan pola hidup bersih dan sehat, olahraga teratur, makan makanan bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup serta berpikir positif,” tambahnya.

Diinformasikan, dari data pemantauan Covid-19 Kota Kotamobagu, Rabu 1 April 2020, pukul 07.00 Wita, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 109 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 2 orang. Sementara yang positif belum ada (0 Orang). (*/Ewin)

Komentar