Tahun 2022 DPMPTSP Kotamobagu Catat 373 Pelaku Usaha Kantongi NIB

BNews, KOTAMOBAGU — Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu mencatat sebanyak 373 pelaku usaha kantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sejak Januari sampai September sudah ada 373 pelaku usaha yang sudah memperoleh izin usaha atau NIB,” kata kepala DPMPTSP, Moh. Aljufri Ngandu kepada awak media Bolmong.News, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut, Aljufri mengatakan DPMPTSP Kotamobagu terus membantu warga Kotamobagu dalam proses pengurusan NIB, dengan sistem Online Single Submission (OSS), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan telah di lakukan di Kota Kotamobagu sejal Tahun 2019.

“Masyarakat Kotamobagu yang ingin mengurus izin usaha dapat menginput data yang diperlukan seperti KTP dan NPW, melalui webside OSS dengan menggunakan Smartphone maupun Laptop,” ujarnya.

Peliput: Miranty Manangin

Komentar