Sangadi Pontodon Resmi Diberhentikan

BolmongNews.com, Kotamobagu–Setelah di nonaktifkan selama tiga bulan, SP akhirnya secara resmi diberhentikan sebagai Sangadi (Kepala Desa) Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Pemberhentian sangadi pilihan rakyat Pontodon tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu Nomor 125 Tahun 2019, tertanggal 30 April 2019.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu Nasrun Gilalom menerangkan, dalam proses pemberhentian sementara selama tiga bulan telah dilakukan langkah-langkah administrasi yaitu pemeriksaan kepada yang bersangkutan oleh instansi terkait, seperti Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Hasil pemeriksaan terbukti yang bersangkutan dengan sengaja mengabaikan ketentuan perundangan-undangan, demikian juga dengan surat teguran yang diberikan tidak ditindaklanjuti. Kemudian pada masa tiga bulan, apa yang telah menjadi pokok pelanggaran sudah tidak dapat dipenuhi,” terang Nasrun.

Menurutnya, yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa.

“Pemberhentian sudah resmi, selanjutnya akan ditunjuk kembali penjabat sangadi yang nanti salah satu tugasnya memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kembali sangadi, serta melaksanakan tugas rutin lainnya sebagai sangadi,” ujarnya.

Sumber: Bolmora.com

Komentar