Sahaya: Lapak Pasar Senggol di Luar Eks RS Datoe Binangkang Ilegal

BNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terus  mematangkan persiapan pelaksanaan pendirian Pasar Senggol tahun 2023.

Lokasi didirikannya Pasar Senggol berada di eks Rumah Sakit Datoe Binangkang Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Lokasi pelaksanaan Pasar Senggol sesuai SK Walikota Tatong Bara, didirikan di eks Rumah Sakit Datoe Binangkang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sahaya Mokoginta, Senin (10/4/2023).

Dikatakannya, bangunan lapak yang berada di luar halaman eks Rumah Sakit akan ditindaklanjuti.

“Lapak yang ada di luar Eks RS itu ilegal, dan pasti kami bersama TNI-POLRI akan menindakinya,” tegasnya.

Sahaya menghimbau kepada seluruh pedagang yang akan menggunakan Pasar Senggol untuk menggunakan lapak yang telah disediakan.

“Jadi mari gunakan lapak Pasar Senggol yang telah disediakan oleh Pemerintah sesuai dengan keputusan SK Walikota yang diperuntukkan bagi siapa saja, ini terbuka untuk umum yang ingin berjualan di tempat itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Ariono Potabuga mengatakan pihaknya bersama Satpol-PP telah berkoordinasi dengan Komandan Kodim (Dandim) 1303 Bolmong, Letkol Inf Topan Angker, dan Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi, SIK,  terkait kesiapan Pasar Senggol tahun 2023.

“Koordinasi ini untuk pelaksanaan Pasar Senggol, sehingga Pemkot Kotamobagu melibatkan unsur TNI, Polri yakni Kodim dan Polres Kotamobagu,” ungkap Ariono.

*/Miranty Manangin

Komentar