Pendaftaran Calon Anggota BPD Dibuka

KOTAMOBAGU— Pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur mulai bergulir sejak 26 Oktober kemarin.

Hal ini dikatakan Kabag Tapem melalui Kasubag pemerintah Desa dan Kelurahan, Wiwie Anita Sabunge. Menurut Wiwie sesuai tahapan, waktu pendaftaran calon anggota BPD akan dibuka hingga 6 November mendatang.

“Untuk pendaftaran dibuka di masing-masing sekretariat desa yang melaksanakan pemilihan anggota BPD. Itu jumlahnya ada sembilan desa,” ungkap Wiwie melalui pesan singkat WhatsApp saat dihubungi awak media ini, Senin (26/10) kemarin.

Lanjutnya, penjaringan calon anggota BPD terbuka untuk umum. Ia mengajak masyarakat yang mempunyai keinginan bisa langsung mendaftarkan diri di sekretariat masing-masing desa.

“Adapun persyaratan calon anggota BPD sesuai surat edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 197/w-KK/VIII/2020 diantaranya, berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, pendidikan minimal tamat SMP, berdomisili di wilayah atau desa pemilihan, bukan sebagai perangkat desa dan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD wajib mendapatkan izin tertulis rekomendasi dan bersedia menandatangani surat pernyataan dari pejabat yang berwenang,” tandasnya. (*)

Komentar