Pencemaran Lingkungan Jadi Ancaman, DLH: Jika Ada Temuan Warga, Segera Dilaporkan

BolmongNews.com, Kotamobagu–Meningkatnya sektor usaha diwilayah Kota Kotamobagu sebagai kota jasa di daerah Bolmong Raya, memberikan tren positif bagi pertumbuhan ekonomi.

Namun, dengan hadirnya beragam usaha yang kini tengah dikembangkan di daerah itu, masalah limbah kerap menjadi ancaman. Misalnya usaha perbengkelan dan penjualan suku cadang kendaraan.

Meski belum ada temuan dan laporan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot)  Kotamobagu melalui Dinas  Lingkungan Hidup (DLH), terus berupaya melakukan pengawasan.

Tak hanya itu,  akan tetapi seluruh jenis usaha diwilayah Kotamobagu. Baik home industri ataupun lainnya.

“Kami terus melakukan pengawasan lingkungan. Untuk perbengkelan itu harus ada tempat pembuangan limbah yang dibuat tertutup agar tidak mencemari lingkungan sekitar,” kata Plt Kepala DLH Kota Kotamobagu, Alfian Hasan,  Selasa (8/7).

Menurutnya,  langkah antisipasi agar tidak terjadi pencemaran terhadap adanya usaha, wajib ada dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Khusus untuk usaha kecil.

“Kalau usaha menengah ke atas sudah harus ada UKL- UPL bahkan Amdal,” ujarnya.

Ia menjelaskan,  pencegahan adanya masalah lingkungan menjadi tanggungjawab bersama. Bahkan,  jika ada masyarakat yang mendapatkan adanya pencemaran lingkungan akibat limbah dari tempat usaha,  segera dilaporkan ke pihaknya.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika ada pencemaran lingkungan dari tempat-tempat usaha,” imbaunya.

“Kalau untuk sanksi,  kami lakukan dulu pembinaan. Akan tetapi jika terulang lagi tentu kami akan bersama dengan instansi terkait lainnya langsung memberikan sanksi berat dengan mencabut izin usaha itu,” tandasnya.(ewin)

Komentar