Pelaku Usaha Diimbau Jaga Merek Produk

KOTAMOBAGU—Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman J. Aray, mengimbau agar para pelaku usaha dapat menjaga merek produk masing-masing.

Demikian disampaikan Herman Aray, saat membuka kegiatan sosialisasi dan pendaftaran merek produk bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Senin (14/12/2020).

BACA JUGA: Tahun 2021, Disdik Anggarkan Pembangunan SD Negeri 1 Motoboi Besar

“Artinya, merek produk ini sudah dilindungi oleh hukum. Misalnya Kopi Dinodok itu cuma dia yang bisa, kalau ada yang lain menjiplak merek tersebut, maka bisa dilapor. Karena ini melindungi hak produk,” kata Aray.

Lanjut dia, kegiatan ini juga menjadi kembanggaan tersendiri. Sebab, sebanyak 30 pelaku usaha mendapat sertifikat HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). “Ini gratis dibayarkan oleh pemerintah dalam rangka penanganan pemulihan ekonomi nasional,” singkatnya. (*/Erwin Makalunsenge)

Komentar