Meski Libur, Disdukcapil Lakukan Perekaman e-KTP

BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, meski di hari libur.

Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, pelayanan yang  dibuka mulai pukul 09:00 Wita hingga pukul 15:00 Wita tersebut, untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga yang belum memiliki KTP.

“Pelayanan perekaman e-KTP dibuka hingga hari Minggu,” ungkapnya.

Virgina menjelaskan, pelayanan yang dibuka meski di hari libur itu disebabkan, masih banyaknya warga Kota Kotamobagu yang wajib e-KTP belum melakukan perekaman.

“Selain menerima perekaman e-KTP juga menerima pembuatan KTP elektronik yang rusak serta hilang,” jelasnya.

Lanjutnya, bagi warga yang KTP nya hilang, wajib membawa surat keterangan dari pihak Kepolisian. Untuk

“Kalau yang hilang sertakan surat keterangan hilang dari Kepolisian. Untuk penggantian KTP elektronik yang rusak sertakan fisik KTP nya,” jelasnya.

Untuk pelayanan kantor Dukcapil dibuka pukul 09:00 hingga pukul 15:00 Wita. (tr01/dhav)

Komentar