Kota Kotamobagu Tuan Rumah Sosialisasi TPPO se-Bolmong Raya

BolmongNews.com, KotamobaguKota Kotamobagu menjadi tuan rumah pelaksanaan sosialisasi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) se-Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Kegiatan yang dibuka Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara di aula rumah dinas Wali Kota itu, diikuti sekira 500 peserta perwakilan dari Empat Kabupaten dan Satu Kota se Kabupaten BMR.

Wali Kota dalam sambutannya mengajak seluruh peserta menyatukan pandangan untuk melindungi kaum perempuan dan anak.

“Melalui kegiatan ini tentunya saya berharap ada kesamaan persepsi dari kita semua untuk melindungi kaum perempuan dan anak. Mari kita bergandengan tangan memperhatikan lingkungan sekitar kita, sama-sama kita melangkah memperkecil kekerasan pada anak termasuk perdagangan orang,” ajak Wali Kota.

Sementara itu, Deputi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof dr. Vennetia R Danes, M.S Ph.D, menjelaskan, dipilihnya Kota Kotamobagu sebagai tempat Sosialisasi TPPO didasarkan pada letak Kota Kotamobagu yang strategis dan berbatasan dengan Provinsi lain.

“Pertumbuhan ekonomi disini cukup fantastis yaitu sebesar 6,63 persen, berada diatas pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 5,02 persen. Oleh sebab itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang perlu melakukan Sosialisasi TPPO disini,” jelasnya.

Lanjutnya, hingga saat ini komitmen pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan TPPO. Ini dapat dilihat dari lengkapnya kerangka regulasi dan kebijakan yang ditetapkan.

“Sejak ditetapkannya Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang, secara berturut turut Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu Pemerintah Indonesia juga melakukan serangkaian upaya pencegahan untuk meminimalisir faktor penyebab terjadinya TPPO yang sangat kompleks, dan upaya penanganan korban TPPO yang bertujuan memberikan layanan yang dibutuhkan korban serta upaya penegakan hokum bagi pelaku TPPO,”ujarnya.

“Kami berharap dari APH ada kesamaan persepsi tentang gambaran umum ssituasi TPPO di Indonesia saat ini dan penegakan hukumnya, kemudian proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus TPPO yang perspektif gender, ramah anak, dan berpihak pada korban. Serta mekanisme pemenuhan hak korban dan saksi korban TPPO,” tandasnya.(ewin)

Komentar