Kantor Imigrasi Kotamobagu: BPJS Kesehatan Belum Jadi Syarat Pembuatan Atau Penggatian Paspor

KOTAMOBAGU – Syarat bukti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, banyak menyita perhatian publik saat ini.

Pasalnya, selain jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga diterapkan dalam beberapa sektor pelayanan publik lainnya.

Di antara layanan publik tersebut mulai dari jual beli tanah, pengurusan SIM dan STNK, layanan haji dan umrah, pembuatan paspor, sampai pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ini tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, pada 6 Januari 2022 dan berlaku 1 Maret 2022 secara umum.

Inpres tersebut berisi tentang kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-KIS di Indonesia.

Namun, berbeda dengan pelayanan pada keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE MH menerangkan, bahwa saat ini BPJS Kesehatan belum menjadi salah satu persyaratan untuk pengajuan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor.

Menurut Kakanim Kotamobagu Usman, pihaknya sejauh ini dalam penerbitan paspor, masih mengikuti ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim).

Seperti halnya, pemohon paspor masih dapat melampirkan dokumen persyaratan seperti sebelumnya.

“Yaitu, sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP Nomor 31 Tahun 2013,” kata Usman, Rabu, 2 Maret 2022.

Untuk dokumen yang dilampirkan saja masih dilakukan seperti biasa.

Seperti melampirkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis.

“Jika pernah mengganti nama, lampirkan pula Surat Penetapan Ganti Nama,” ucap Usman.

Usman menambahkan, jika ada yang ingin mengganti paspor, cukup saja melampirkan KTP serta paspor lama.

Sedangkan, untuk permohonan paspor tertentu, seperti umroh/haji, dapat melampirkan surat rekomendasi Kepala Kantor Kemenag di kabupaten/kota setempat.

“Untuk bagi pemohon anak, wajib menyertakan KTP orang tua dan Buku Nikah orang tua,” sebutnya.

Usman pun menekankan, agar petugas di kantor Imigrasi dapat meminta dokumen persyaratan tambahan, apabila pemohon paspor memiliki tujuan khusus dalam pengajuan paspornya.

Seperti halnya, jika ada pemohon mengajukan paspor untuk bekerja di luar negeri atau melanjutkan studi di luar negeri, maka petugas Imigrasi dapat meminta surat keterangan dari instansi berwenang yang mendukung pernyataan pemohon.

Menurutnya, ini dilakukan, karena penerbitan paspor melibatkan pengawasan terhadap WNI.

Selain itu, dibutuhkan informasi dan data yang lengkap serta akurat.

Karena, kata Usman, ini bisa membantu Imigrasi dalam menanggulangi kejadian yang tidak diinginkan.

“Seperti saat WNI berada di luar negeri,” ujar dia.

Selanjutnya, kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu saat ini, memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk permohonan paspor.

“Jadi pemohon paspor bisa secara daring, melalui Aplikasi M-Paspor,” beber Usman.

Aplikasi tersebut, bisa membuat pemohon tak perlu repot lagi ke kantor.

“Pemohon bisa melakukannya dimana saja dan kapan saja,” jelasnya lagi.

Sehingga, mulai dari mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, menentukan tanggal wawancara hingga melakukan reschedule kedatangan di kantor Imigrasi, semua dapat dilakukan di M-Paspor.

“Penerapan M-Paspor ini, tentu dapat memangkas durasi pelayanan secara tatap muka. Sehingga prosesnya berjalan lebih praktis dan efisien,” pungkasnya.

 

(*)

Komentar