Akhir Bulan ini, Batas Penyerahan Bukti Penggunaan Dana Bantuan Anak Asuh

BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu memberikan deadline (batas waktu) penyerahan kwitansi pembelian program Anak Asuh Pemkot tahun 2019 pada 31 Januari 2020.

“Jika nanti diserahkan lewat tanggal 31 Januari, tidak akan kami terima,”ungkap Kepala BPKD Sugiarto Yunus, Rabu (15/1/2020).

Menurut Ato sapaan akrabnya, batas waktu pemasukan kwitansi harus dipatuhi karena pada Februari nanti sudah masuk tahapan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bulan depan BPK sudah akan masuk, jadi kami harapkan kepada masyarakat penerima bantuan agar memberikan bukti pembelian secepatnya sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Jika melewati batas waktu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apabila ditetapkan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) oleh auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandasnya.(ewin)

Komentar