Peristiwa PETI Bakan Makan Korban, Polres Kotamobagu tetapkan 5 Tersangka

BNews, HUKRIM – Penyidik Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan 5 orang tersangka, atas kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

Alias HP (45) korban meninggal dunia ini, merupakan warga Desa Bakan.

Dirinya meninggal dunia di lokasi Tapagale, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Adapaun 5 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kotamobagu, yakni AP (24), RM (30), RM (31), SD (37) dan HS (45).Para tersangka merupakan warga Desa Bakan.

Peristiwa itu terjadi bermula saat 5 orang tersangka ini bersama HP (45), melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di lokasi Tapagale Desa Bakan, pada Rabu 31 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 Wita.

Mereka ini, saat itu melakukan pengambilan material emas yang berjarak sekira 50 meter dari bibir lubang.

Kemudian, melakukan pengumpulkan material didalam bak dengan ukuran 3×4 meter didalam lubang sebanyak 150 karung.

Setelah itu, mesin potong rumput rakitan (Mesin 2 tak) untuk siklus air dihidupkan selama kurang lebih 1 jam.

Waktu berlalu, saat HP hendak memasang karbon, tiba-tiba Korban langsung roboh dan kejang-kejang, sehingga para penambang lain langsung menarik dan mengevakuasinya untuk dibawa ke rumah sakit.

Namun, nasib malang menimpa HP. Ia pun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Aktivitas para penambang itu, pun tidak dilengkapi dengan surat izin usaha pertambangan (IUP).

Tak dilengkapi dengan surat izin, para penambang ini ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu, 7 September 2022. Dan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus pertambangan tanpa ijin ini.

Para tersangka, pun terancam pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Para tersangka telah diamankan di Mako Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Humas. (*)

Sumber: Humas Polres Kotamobagu

Komentar