Pemuda Cianjur Ditangkap Satresnarkoba Saat Ambil Ratusan Pil Obat Keras di Jasa Pengiriman Barang

BNews, HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu menangkap seorang pemuda SS alias Seir (26) asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar), atas dugaan kepemilikan 306 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin (Ilegal).

SS yang berdomisili di Desa Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu ini, tak berkutik saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kotamobagu, kala tengah mengambil paket, di jalan Paloko Kinalang, Kotamobagu, Sabtu 27 Agustus 2022.

Tentu, pengungkapan dan penangkapan kasus ini, merupakan upaya pencegahan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwidnyana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim ini langsung dipimpin Kasat IPTU Agus Sumandik,” kata I Dewa.

Adapun kronologi penangkapan terhadap warga Cianjur ini, berawal dari informasi masyarakat kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dalam keterangannya, dimana adanya dugaan peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin.

Mendapat informasi ini, tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung IPTU Agus Sumandik langsung bergerak cepat.

Alhasil, tersangka berhasil dibekuk saat hendak menjemput barang pesanannya yang diantar oleh kurir pengiriman barang.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan dari tangan SS, didapati paket obat keras jenis Trihexiohenidyl sebanyak 306 butir tanpa ijin edar,” ungkap Kasi Humas.

Dari pengakuan SS sendiri, barang tersebut dibeli dari temannya alias IS yang juga beralamatkan Cianjur, Jabar dengan seharga Rp650.000.

“Saat ini tersangka SS bersama barang bukti 306 pil obat keras Trihexiphenidyl telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Komentar