Babak Baru Kasus Arisan Online, Owner Kini Jadi Tahanan Kejaksaan Kotamobagu

BNews, HUKRIM – Tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penipuan arisan online bodong yang sempat menghebohkan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) kini masuk babak baru.

KM alias Kof (21) warga Kelurahan Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Timur yang merupakan tersangka bersama barang bukti, diserahkan penyidik Polres Kotamobagu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kotamobagu atau tahap II.

Penyerahan tahap II tersebut, pun diterima langsung JPU Kotamobagu, Kamis 8 September 2022.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwidnyana membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Tersangka KM alias Kof bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kotamobagu, pada Kamis 8 September 2022,” tegas Kasi Humas.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Kotamobagu Meydi Wensen, membenarkan tahap II tersebut.

“Iya benar, JPU telah melakukan tahap II atas perkara tersebut,” bebernya.

“Ownernya pun sudah di tahan di Rutan Kotamobagu, untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya,” sambungnya lagi.

Sebelumnya, peristiwa ini membuat ratusan orang menjadi korban atas peristiwa tersebut, dengan modus arisan online.

Merasa ditipu, para korban pun malaporkan kejadian yang dialami ke Polres Kotamobagu, pada bulan Mei 2022 lalu. (*)

Komentar