Pemkab Bolmong Mulai Mendata Pegawai Non ASN

BNews, BOLMONG – Pendataan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini tengah dilakukan.

Pasalnya, pendataan yang dilakukan seiring dengan terbitnya surat edaran dari MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022 mengenai pendataan tenaga Non ASN.

Sehingga, diminta setiap instansi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan tenaga atau pegawai Non ASN yang ada.

Selain itu, pendataan ini dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong Umarudin Amba menjelaskan, pendataan ini agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga Non ASN.

“Jadi pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN,” jelas Amba kepada Bolmongnews, Selasa 30 Agustus 2022.

Namun ia menilai, ini memang ada beberapa kaitannya dengan Non ASN yang dijadikan PPPK. Maka daerah diminta untuk mendata.

“Saat ini kita sudah mulai pendataan, baik untuk Honorer K-2, bahkan THL. Dan semua itu diminta,” katanya.

“Selanjutnya data-data ini kita verifikasi, kemudian dikirim ke BKN dan MenPAN-RB,” sambung Amba.

Ia menambahkan, setelah pendataan rampung semua akan direkap dalam bentuk Pdf, kemudian di kirim dan tinggal menunggu jawaban.

“Ini semua kita akan kirim dan menunggu jawaban yang ada,” imbuhnya.

Adapun data yang dimintakan kepada Pegawai Non ASN, terutama Ijazah, KTP, KK dan SK Honor.

 

Reporter: Wahyudy Paputungan

Komentar