Oknum Kepala Panti Asuhan jadi Tersangka, Farida: Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum Kepada APH

BNews, HUKRIM – Kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang menyeret oknum kepala pengasuh Panti Asuhan di Kabupaten Bolmong, berinisial FP terus berlanjut.

Bahkan baru-baru ini, Rabu 18 Januari 2023, siang tadi, Dir Reskrimum Polda Sulut telah menetapkan tersangka FS.

Dalam press conference yang digelar, Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar November 2019, sampai pada September 2021.

Baca Juga:Tersangka Kasus Dugaan Cabul di Panti Asuhan Bolmong Diancam 15 Tahun Penjara

“Terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang tersangka dengan inisial FP yang merupakan ketua atau pun kepala Panti Asuhan tersebut. Sedangkan korbannya berinisial GS,” ungkap yang ikut didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Sulut.

Saat itu FS menyuruh korban GS yang tak lain merupakan anak asuhnya, untuk memijat dirinya. Disitulah kejadian tersangka memegang organ vital korban.

“Ternyata hal ini sering terjadi berulang-ulang di Panti Asuhan tersebut,” sebutnya.

“Ada pun modus tersangka, jika korban melakukan perbuatan itu (memijat), maka akan menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” jelasnya lagi.

Baca Juga:Polres Minahasa Tenggara Amankan Tersangka Pelaku Pembunuhan WNA Asal China

Tersangka FS pun saat ini telah dilakukan penahanan beserta barang bukti berupa Visum Et Repertum fisik korban GS, serta Visum Et Repertum Psikiatrikum.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, kita kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” tegas Mantan Kapolres Bolaang Mogondow ini.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow Farida Mooduto menyampaikan, agar pihak keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

“Proses hukum sadah jalan, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tandas Farida.

 

Penulis : Wahyudy Paputungan

Komentar