Mantan Sangadi Mencalonkan Diri Kembali Wajib Bebas TGR

BOLMONGNEWS.COM, Bolmong–Proses pendaftaran calon Kepala Desa (Sangadi) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah mulai berjalan. Sebanyak 105 desa yang akan menggelar Pemilihan Sangadi (Pilsang) telah membentuk panitia Pilsang.

Menariknya, ada puluhan mantan sangadi yang mencalonkan diri kembali, namun hal tersebut tak mudah, sebab syarat utama pencalonan harus bebas dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolmong, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Isnaidin Mamonto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Mantan sangadi harus bebas TGR dengan melampirkan surat keterangan bebas TGR dari Inspektorat Daerah,” ujar Insnaidin, Senin (02/09).

Lanjut Isnaidin, jika mantan sangadi tidak melampirkan bebas TGR maka secara otomatis berkasnya akan digugurkan.

“Kalau tidak ada surat keterangan maka saat pendaftaran akan digugurkan,” terang Isnaidin.

Sementara Sekretaris Inspektorat Bolmong Leksi Paputungan saat dikonfirmasi mengaku saat ini sudah ada 70 mantan sangadi yang meminta surat keterangan bebas TGR. Namun baru 60 surat yang dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan TGR.

“Yang memasukan permintaan saat ini ada 70, namun kita baru layani ada 60,” ungkap Leksi.

Menurut Leksi, permohonan surat bebas TGR itu ditindak lanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat.

“Setelah permohonan sudah masuk maka tim inspektorat akan memeriksa, jika ditemukan TGR yang signifikan maka surat keterangan tidak akan dikeluarkan. Saat ini sudah 60 mantan sangadi yang kami keluarkan surat bebas TGR,” jelas Leksi.(Viko)

Komentar