Keputusan Penonaktifan Tiga Sangadi di Bolmong Dinilai Pemprov Sulut Sudah Sejalan Ketentuan Hukum

BOLMONG – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait penonatifan tiga Sangadi atau Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Passi Timur, dinilai telah sesuai dengan perundang-undangan.

Tiga Sangadi yang dinonaktikan sementara yaitu Desa Manembo, Sinsingon, dan Sinsingon Timur.

Hal itu pun diungkapkan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui, Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jemmy Kumendong.

Menurut keduanya, setelah mendengar pemaparan serta melihat seluruh dokumen yang ada, berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bolmong sudah sejalan dengan ketentuan hukum yang ada.

“Yang dilakukan Pemkab Bolmong sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Asisten Pemerintah Pemprov Sulut Denny Mangala.

Sebelumnya, Pemkab Bolmong melalui Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Triasmara Akub mengatakan, dari hasil pembahasan dengan Pemprov Sulut adalah pada pokok masalah yang terjadi di tiga desa.

Ia menjelaskan, pasca penonaktifan sementara tiga Sangadi di tiga desa Kecamatan Passi Timur, telah berkembang isu bahwa, adanya pergantian perangkat desa tidak sesuai denga mekanisme atau ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Baik yang diatur dalam UU 6/2014 Tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut dalam PP 43/2104 dan PP/47/2015 serta Perda nomor 2/2019,” bebernya.

Namun, kata Kabag Hukum ini, tudingan tersebut sudah terbantahkan dengan apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Bolmong yakni dengan menunjukan semua dokumen dan menjelaskan secara rinci proses sedari awal Tahun 2020.

Permasalahan tersebut, ternyata telah bergulir di DPRD Bolmong lewat beberapa kali RDP, hingga dengan adanya laporan dari perangkat desa yang diberhentikan ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara.

“Sebelumnya, telah dilakukan teguran lisan secara tertulis, teguran tertulis, disamping mediasi dan pendampingan, dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum ke Sangadi,” seutnya.

“Sampai akhirnya, diputuskan dan diberikan punishment berupa pemberhentian sementara kepada ketiga Sangadi tersebut, untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 30 UU nomor 6/2014,” jelasnya lagi.

Triasmara Akub pun, ikut mengapresiasi para Sangadi yang telah hadir. Karena dalam komunikasi yang berjalan baik dan semuanya menyadari bahwa telah terjadi kesalahan sebelumnya.

Sehingga itu, lanjut Triasmara Akub, untuk proses selanjutnya, ketiga Sangadi yang telah non aktif itu, saat ini akan dilakukan pembinaan terlebih dulu.

Ia pun berharap, dalam proses pembinaan nanti, dapat berjalan dengan lancar sambil melakukan evaluasi tentunya.

” jika patuh, jabatan tersebut bisa dikembalikan, namun jika sebaliknya, tentu bisa dinonaktifkan secara permanen,” tegasnya.

 

(*)

Komentar