Miras Berujung Pengeroyokan, Dua Warga Ibolian Ditangkap Polisi

HUKRIM Pelaku pengeroyokan terhadap warga Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Pelaku pengeroyokan pun saat ini telah ditahan di rutan Polsek Dumoga Barat.

Diduga aksi pengeroyokan itu pun dipicu adanya aktifitas minuman keras (miras) oleh sejumlah pemuda, sekira pukul 00.00 Wita, Jumat, 14 Januari 2022.

Kedua pelaku diantaranya berinisial FSA alias Fikran (21) dan ID alias Irfan (23) yang merupakan warga Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolmong.

Kedua pelaku pun saat ini ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap FL alias Firman (19) yang juga merupakan warga Desa Ibolian.

Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu melalui Kapolsek Dumoga Barat AKP Rudyanto Simanjuntak membenarkan peristiwa pengeroyokan tersebut.

Adapun kronologi kejadian, Rudyanto mengatakan, saat itu beberapa kelompok pemudah tengah asik berpesta miras jenis Cap Tikus.

“Sebelum pengeroyokan terjadi, kelompok pemudah ini tengah pesta miras bersama,” kata Rudyanto.

Namun, korban yang bermaksud hendak pulang duluan bersama rekannya MS (23), entah apa yang ada dipikiran kedua pelaku, baru beberapa langkah beranjak dari tempat miras, korban langsung mendapat bogem mentah dari arah belakang.

“Korban saat itu dipukul di bagian belakang kepala,” ungkapnya.

Aksi pemukulan itu pun langsung diketahui korban yang sempat menoleh ke belakang dan melihat langsung lelaki FSA alias Fikran melancarkan bogem mentahnya.

Tak terima yang dilakukan FSA, korban saat itu berusaha menngejar dan membalas pelaku, namun aksi itu sempat dicegah rekannya.

Entah apa yang ada dalam pikiran FSA, dirinya tak puas dengan peristiwa yang terjadi.

Diperjalanan menuju kediaman masing-masing, tanpa sadar pelaku FSA dan ID alias Irfan tengah membuntuti korban dari belakang.

Tak sadar dibuntuti, kedua pelaku pun langsung menganiaya secara bersama-sama dengan cara memukul dengan tangan hingga menginjak-injak korban.

“Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka memar di balakang kepala, badan dan tangan,” jelas Rudyanto.

Merasa puas yang dilakukan, kedua pelaku pun langsung melarikan diri.

“Tak terima peristiwa yang dialami, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminnya di Polsek Dumoga Barat,” tukasnya.

Mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung mengerahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Kedua pelaku berhasil diciduk di tempat persembunyiannya yakni di Desa Ibolian, selanjutnya kita amankan di Polsek Dumoga Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolsek Dumoga Barat ini pun mengungkapkan, peristiwa ini dipicu karena miras.

“Adapun pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan, dikarenakan miras,” pungkasnya.

 

(Yudi paputungan)

Komentar