Secara Virtual, Pemkab Bolmong Rakor Bersama Kemendagri

BOLMONG – Secara virtual, Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang perkembangan dan keberadaan usaha Pertashop di desa, Rabu (27/10).

Pertashop sendiri adalah merupakan outlet penjualan berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsisi, LPG non subsidi dan produk ritel Pertamina lainnya, dengan mengutamakan lokasi pelayanan di desa atau kota yang membutuhkan pelayanan produk dari perusahaan migas pelat merah.

Dalam rakor tersebut yang digelar di Kantor DPMD Bolmong, turut dihadiri Kadis DPMD Abdussalam Bonde, Kadis Perdagangan dan ESDM Ramlah Mokodongan, Sekretaris DPMPTSP I Wayan Miniastuti.

Kepala DPMD Bolmong melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Ekonomi Desa Samsul Ligatu mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut, nantinya pertashop ini akan masuk di desa.

“Ini bertujuan untuk peningkatan ekonomi desa, disampin itu juga dapat membuka lapangan kerja baru di desa,” kata Samsul.

Lanjut dia, keberadaan pertashop ini nantinya akan lebih mendekatkan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi desa yang jauh dari jangkauan Pertamina.

Ia pun menyebutkan, ada sejumlah syarat untuk menjadi mitra Pertamina untuk pertashop, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha berupa UD, Koperasi, PT atau Badan Usaha lainnya.

“Disampin itu memiliki kelengkapan administrasi lainnya seperti KTP, NPWP dan Akta Pendirian Perusahaan,” sebutnya.

Untuk bisa menjadi mitra, kata Samsul, harus memiliki lahan sendiri untuk mendirikan pertashop. Mereka juga harus memiliki rekomendasi resmi dari Kepala Desa atau Sangadi.

“Sedangkan untuk Pemerintah Desa (Pemdes) yang ingin mendirikan pertashop, untuk program Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) harus melalui hasil musyawarah desa dan menyediakan lahan sendiri,” jelasnya, sembari menambahkan.

“Kelengkapan dokumen harus lengkap dan jelas, serta megajukan permohonan modal usaha ke pihak Bank,” pungkasnya.

 

(Yudi Paputungan)

Komentar