Polres Bolmong Gagalkan Penyelundupan 1.200 Liter Miras

BOLMONG – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Tim Reserse Narkoba  berhasil menggagalkan penyelundupan 1.200 liter minuman keras (Miras).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bolmong IPTU Decky Roedy Kilanta mengatakan, pengungkapan kasus ini melalui info masyarakat. Dimana kendaraan Truk Box nomor Polisi DK 8339 MQ berwarna kuning, dicurigai sering digunakan mengangkut miras jenis cap tikus.

“Setelah mendaatkan informasi atas laporan masyarakat setempat, tim langsung turun bergerak dan melakukan pemantauan di jalur  Trans Sulawesi, tepat di jalan AKD Desa Ambang, Kecamatan Bolaang, Bolmong, lokasi jembatan timbang, sekitar pukul 12.40 Wita,” ungkap dia.

Lanjutnya, saat kendaraan melintas Desa Ambang, tim saat itu juga membututi kendara yang dicurigai tersebut. Saat dilakukan pencegatan di depan Mapolsek Bolaang, kendaraan Truk Box ini benar bermuatan miras.

“Miras didalam kendaran itu, dikemas dalam kantong plastik yang dimasukan dalam kardus sebanyak 12 kardus, dan 18 kemasan kantung yang sudah dikemas dalam karung,” jelasnya.

Tim pun, saat itu langsung mengamankan dua orang diduga pelaku diantaranya, AA alias Ali (36) warga Kelurahan Jagung, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. MA alias Akbar (33) (Sopir) warga Kelurahan Balleangin, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep.

“Mereka merupakan warga luar daerah Bolmong,” sebutnya, sembari menambahkan.

“Miras yang dikemas dalam kantung plastik dan di bungkus kardus itu berisi 25 liter. Untuk jumlah kemasan dalam kantong plastik yang dimasukan dalam karung ad 4 kantong, total keseluruhan mencapai 1.200 liter,” jelasnya.

Adapun diketahui seluruh barang bukti (Babuk) diamankan di Mapolres Bolmong, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, serta dua TSK.

“Babuk kita amankan saat ini beserta dua TSK. Proses selanjutnya, mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Decky.

(Yudi Paputungan)

Komentar