Pemkab Boltim Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H

BOLTIM –Menindaklanjuti himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) tentang pelaksanaan Idul Fitri tahun 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terbitkan surat edaran Nomor 003/Setda Kab/361/V/2021 perihal pemberitahuan Shalat Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Pemkab Boltim tersebut, merupakan bentuk tindaklanjut Pemerintah Daerah (Pemda) terkait surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ dan surat edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 sekaligus kesepakatan rapat antara Pemkab Boltim dengan Kemenag dan PHBI serta Ormas Islam Kabupaten Setempat.

Pemberitahuan yang tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. Sonny Warokka atas nama Bupati Boltim ini diantaranya, sebagai berikut :

1. Pelaksanaan kegiatan Takbir keliling Tingkat Kabupaten Boltim ditiadakan.

2. Kegiatan takbir dapat dilaksanakan di Masjid/Musholla masing-masing desa.

3. Pelaksanaan Idul Fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka, tetapi diwajibkan dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

4. Pelaksanaan Open House di Rumah Bupati dan wakil Bupati ditiadakan.

5. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto dilaksanakan di Masjid Al-Barkah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat.

6. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Wakil Bupati Oscar Manoppo dilaksanakan di Masjid Nurjannah Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan.

Surat edaran ini dilayangkan kepada seluruh Camat se Kabupaten Boltim untuk diinformasikan ke desa.

(Fichi)

Komentar