ASN Pemkot Kotamobagu Dilarang Lakukan Open House Saat Lebaran

KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/Setda-KK/235/V/2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan, dan pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idu Fitri 1442 Hijriah di Lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19. Baik menjelang, saat maupun pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Poin-poin penyampaian dalam surat edaran tersebut yakni, pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan. Selanjutnya, bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dilarang melaksanakan Open House dan Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021.

(Laras Dondo)

Komentar