Lakukan Penangkapan, Penyidik Cabjari Dumoga Dihadang Warga Dengan Parang

HUKRIM—Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga dihadang warga dengan menggunakan senjata tajam (parang), Selasa 15 Desember 2020, sekira pukul 12.50 WITA, di dusun I Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Peristiwa penghadangan itu terjadi saat penyidik Cabjari yang di pimpin langsung Kepala Cabjari Dumoga, Evans E Sinulingga melakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka AM.

Penggeledahan rumah dan penangkapan itu, Kepala Cabjari didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Septiyana Rahayu, Kasubsi Intel dan Perdata dan Tata Usaha Negara, Fajar Tri Kusuma Aji dan staf intelijen, Dimas Bayu Suharno, serta pengawalan dari personel Kepolisian Polres Bolsel  dan Polres Bolmong.

AM merupakan tersangka korupsi perkara tindak pidana penggunaan dana desa di Desa Iloheluma Tahun Anggaran 2018 dengan hasil penghitungan Kerugian Negara Rp 321 juta rupiah. Bahkan, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu, di Dumoga dalam kasus korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian.

Sejumlah masyarakat menghadang mobil penyidik Cabjari Dumoga.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans E. Sinulingga, menjelaskan  perlawanan  dilakukan  masyarakat yang mayoritas masih merupakan kerabat atau keluarga dari tersangka A.M. Mereka menghalangi proses penangkapan dan juga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam parang dengan merusak  2 (dua) kendaraan operasional.

“Selain melakukan pengerusakan terhadap barang, salah satu masyarakat juga melakukan pengumpul massa cara berteriak memanggil warga sekitar, untuk turut melakukan kekerasan terhadap barang (mobil) serta tindakan provokatif dengan mengayun – ayunkan parang ke berbagai arah di dekat Tim Penyidik. Akibat dari provokasi tersebut massa yang terkumpul juga melakukan Tindakan berupa pelemparan batu terhadap mobil Tim Penyidik dan Tim Pengamanan Pelaksanaan Perintah Penangkapan,. Massa yang terkumpul  berjumlah kurang lebih sekitar 30 orang” ungkapnya.

Akibat tindakan tersebut, Kepala Cabjari Dumoga, memutuskan untuk meninggalkan lokasi menjauh dari Desa Iloheluma.

“Kami sudah membuat laporan kejadian ini ke SPKT Polres Bolsel. Laporan itu terkait adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan,” pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu tersangka AM melakukan permohonan Praperadilan di  Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan kuasa hukum ROSIKO SH pada 21 Oktober 2020 dengan nomor Praperadilan: 9/PID.PRA/2020/PN.KTG.

Namun pada Selasa 17 November PN Kotamobagu melalui Hakim Tunggal Praperadilan menolak semua dalil yang sampaikan tersangka. Sehingga penetapan  tersangka AM  dan penyidikan oleh penyidik Cabjari Dumoga sah menurut hukum.(*)

 

Komentar