Terduga Pencemaran Nama Baik Wali Kota Bakal Dijerat UU ITE

BolmongNews.com,  Hukrim--Polres Kotamobagu terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kuasa hukum Wali Kota Kotamobagu.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan SIK, Senin (14 /1/2019).

“Sedang berproses. Dalam penyelidikan,” kata Kapolres.

Gani menambahkan, kasus tersebut bakal masuk wilayah Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau terkait Medsos (Media sosial, red) pasti kita akan ke ITE,” tambahnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Rendra Dilapanga yang merupakan kuasa hukum Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, melaporkan pemilik akun facebook RSM ke Polres Kotamobagu, Kamis (10/1/2019).

Dalam laporan polisi Nomor STTLP/24/I/2019/SULUT/RES-KTGU, RSM alias Eyn diduga menghina Walikota dengan Kata-kata kasar, melalui siaran langsung akun facebook, Sabtu 5 Januari 2019, sekira pukul 22:15 wita, pada salah satu acara resepsi pernikahan.

“Terlapor dianggap melakukan pencemaran nama baik Walikota Kotamobagu melalui siaran facebook. Sehingga kami yang diberikan kuasa, melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu. Kami minta pemilik akun facebook tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan diputus dengan seadil-adilnya,” kata Rendra usai melapor beberapa waktu lalu. (dtsc/ewin)

Komentar