Satu Paket Sabu Diamankan SatNarkoba Polres Bolmong

BOLMONGNEWS HUKRIM- Satu paket Narkoba jenis sabu milik IM (34) warga Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, berhasil diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnaroba) Polres Bolmong, Senin (30/07/2018), sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Raya, Desa Modayag Kabupaten Boltim, tepatnya di depan kantor PLN Modayag.

IM yang mengunakan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja berwarna Hijau Putih tanpa nomor polisi dari arah Modoinding menuju ke Kota Kotamobagu saat itu tidak berkutik, karena sepeda motor yang ia kendarai dihadang serta diberhentikan oleh Tim Satres Narkoba Polres Bolmong, di jalan Raya Desa Modayag, tepatnya di depan kantor PLN Modayag.

Kemudian, anggota Satres Narkoba melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu-sabu ditangan IM.

Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, melalui Kasat Narkoba Polres Bolmong AKP Stenly Mawindingan membenarkan adanya penangkapan Satu paket sabu itu.

“Yah benar, IM di tangkap di jalan raya Modayag dan Ditemukan 1 paket sabu-sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakay,” kata Stenly, Kamis (02/08/2018).
Menurut Stenly, IM mengaku bahwa Sabu-sabu itu dibeli di Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan.

“IM mengaku Sabu-sabu itu dibeli di Tompaso Baru pada seorang temannya seharga 1 Juta. IM saat ini sudah kami amankan di Polres Bolmong. IM diancam pidana melanggara pasal 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Belakangan diketahui, Sat Narkoba dibawah pimpinam AKP Stenly Mawindingan ini beberapa waktu lalau juga berhasil mengamankan 1,4 kilogram Ganja, di Desa Kayumoyondi Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.(ewin)

Komentar