Terkait THR, Disnaker Kotamobagu Akan Buka Posko Pengaduan

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Seluruh perusahaan baik bersakal kecil, sedang dan besar yang tersebar diwilayah Kota Kotamobagu diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (TH) Karyawan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, tentang pekerja/buruh di perusahaan berhak menerima THR keagamaan.

“Wajib bagi seluruh perusahaan membayar THR keagamaan kepada karyawannya,” tegas Kepala Dinas Peridustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Idris Amparado.

Ia mengungkapkan, akan membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan.

“Kalau karyawan tidak bekerja sesuai perjanjian kerja, perusahaan bisa saja tidak bayar THR. Tapi kalau kewajiban karyawan sudah dilakukan, wajib perusahaan memberi hak karyawan itu,” ujarnya.

Lanjutnya, himbauan ke perusahaan sudah dilakukan secara lisan sambil menunggu surat edaran dari Gubernur Sulut.

“Saat ini kami masih menunggu surat edaran gubernur untuk perusahaan, agar bayar THR karyawan. Kalau surat sudah ada, langsung kami kirim ke perusahaan,” ucapnya.

Diketahui, berdasarkan informasi dirangkum tercatat di Kota Kotamobagu sebanyak 351 perusahaan.(tr-01/dhav)

Komentar